Pakar Hukum: Laporan Ke KPK Tanpa Bukti Itu Fitnah, Bisa Dituntut Balik
Kamis, 19 November 2020 - 20:09 WIB
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan petinggi sebuah partai politik, Ahmad Ali dan Rusdi Masse kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu perlu direspons secara hati-hati dan waspada.
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang khususnya menjelang Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya." Ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat (bukan dari laporan berita) harus ditindak lanjuti.
"Berita kan belum tentu fakta, sepanjang ada faktanya bisa jadi bukti. Tapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan bisa dituntut balik." Tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kisman Latukumalita, seseorang yang mengaku kader partai Nasdem melaporkan wakil ketua umum dan ketua partai, Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota impor buah sebagaimana yang diberitakan oleh sebuah majalah edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11/2020). Kisman membawa laporan majalah Tempo sebagai bukti awal kepada KPK.
Secara terpisah, Waketum Ahmad Ali menanggapi laporan Kisman Lakumakulita. Dia membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota import buah seperti yang diberitakan. Ahmad Ali sudah menjelaskan dan meluruskan berita yang dianggap tidak berdasar tersebut kepada media yang memberitakan itu.
"Saya enggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11/2020).
(Baca juga: Pengamat Sebut Jelang Pilkada, Laporan Kisman ke KPK Dinilai Politis)
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang khususnya menjelang Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya." Ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat (bukan dari laporan berita) harus ditindak lanjuti.
"Berita kan belum tentu fakta, sepanjang ada faktanya bisa jadi bukti. Tapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan bisa dituntut balik." Tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kisman Latukumalita, seseorang yang mengaku kader partai Nasdem melaporkan wakil ketua umum dan ketua partai, Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota impor buah sebagaimana yang diberitakan oleh sebuah majalah edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11/2020). Kisman membawa laporan majalah Tempo sebagai bukti awal kepada KPK.
Secara terpisah, Waketum Ahmad Ali menanggapi laporan Kisman Lakumakulita. Dia membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota import buah seperti yang diberitakan. Ahmad Ali sudah menjelaskan dan meluruskan berita yang dianggap tidak berdasar tersebut kepada media yang memberitakan itu.
"Saya enggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11/2020).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda