Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah
Jum'at, 20 November 2020 - 05:34 WIB
Yusril melanjutkan semua proses pemberhentian kepala daerah tetap harus dilakukan melalui DPRD. Jika dinilai tidak melakukan protokol kesehatan, DPRD wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan.
Proses pemakzulan tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. "Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," paparnya.
Ia menerangkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD. (Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu)
"Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara," tandasnya.
Proses pemakzulan tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak. "Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," paparnya.
Ia menerangkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD. (Baca juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu)
"Kewenangan Presiden dan Mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :