Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu
Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
Saksi Wisnu menyatakan Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya, Onggang JN (legal adviser PT MIT), pada sekitar 2015 yang bersumber dari website informasi perkara (SIPP) MA bahwa Putusan PK perkara No 116 PK/Pdt/2015, tertanggal 18 Juni 2015, antara PT MIT melawan PT KBN (persero), Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT (perusahaan Hiendra), yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
"Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky Herbiyono sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?," kata Ikhsan. (Baca juga: Maqdir Ismail: Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA )
Tidak hanya itu Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100% saham perusahaan milik Rezky Herbiyono. Yakni PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.
Maka dari itu Ikhsan berharap, fakta-fakta persidangan dapat dicermati dengan baik dan menghentikan semua rumor yang berkembang di tengah masyarakat. "Kita pegang fakta persidangan saja," katanya.
"Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky Herbiyono sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?," kata Ikhsan. (Baca juga: Maqdir Ismail: Nama Nurhadi Dicatut Saksi Setelah Pensiun dari MA )
Tidak hanya itu Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100% saham perusahaan milik Rezky Herbiyono. Yakni PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.
Maka dari itu Ikhsan berharap, fakta-fakta persidangan dapat dicermati dengan baik dan menghentikan semua rumor yang berkembang di tengah masyarakat. "Kita pegang fakta persidangan saja," katanya.
(abd)
Lihat Juga :