Kuasa Hukum Klaim Saksi Sebut Tak Ada Aliran Uang ke Nurhadi dan Menantu
Kamis, 19 November 2020 - 21:15 WIB
Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim kuasa hukum Nurhadi menyatakan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) makin terang. Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020), saksi Jaksa KPK, H Rahmat Santoso menyatakan bahwa tidak ada sepeser pun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus oleh saksi Rahmat Santoso.
"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," kata salah satu kuasa hukum Nurhadi, Mohammad Ikhsan dalam rilisnya dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No 23 PK/Pdt/2016, di mana kliennya adalah Freddy Setiawan. "Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," kata Ikhsan. (Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan )
Selain itu, menurut Ikhsan, keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, justru semakin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).
"Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya," kata salah satu kuasa hukum Nurhadi, Mohammad Ikhsan dalam rilisnya dari Kantor Maqdir Ismail and Partners (MIP) di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No 23 PK/Pdt/2016, di mana kliennya adalah Freddy Setiawan. "Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu," kata Ikhsan. (Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi Tanggapi Munculnya Nama Marzuki Alie di Persidangan )
Selain itu, menurut Ikhsan, keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, justru semakin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerja sama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).
Lihat Juga :