Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, DPR: Nggak Bisa Sepihak Begitu

Kamis, 19 November 2020 - 19:34 WIB
Menurut Saan, instruksi tersebut memang bisa diimplementasikan, tetapi mekanisme tetap harus ditempuh. Pemakzulan diputuskan DPRD lalu diajukan untuk mendapatkan persetujuan mendagri. Dari sini, Mendari baru bisa melakukan pencopotan karena mekanismenya telah ditempuh.

(Baca: Sudah Ada UU Pemda, Mendagri Tak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah)

Saan melanjutkan, instruksi ini tidak berlaku surut, sehingga berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Namun, peristiwa yang menimpa Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa dijadikan pengalaman untuk ke depan.

“Kan kalau yang sekarang kan sudah berproses ya. Aparat sudah berproses untuk memintain keterangan, memintain klarifikasi. Yang penting kan ke depannya nih. Menurut saya, apa yang disampaikan pak Mendagri itu kan dalam kerangka ke depan, kalau saya tafsirkan ya,” ungkapnya.

“Anggap saja itu adalah peringatan agar semua masyarakat terutama para kepala daerah untuk mentaati protokol Covid-19,” pungkas Saan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!