Kejagung Limpahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Impor Tekstil

Kamis, 19 November 2020 - 18:30 WIB
Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000," kata dia.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Selain itu, keempat pegawai Bea dan Cukai juga dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More