Kemendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Antisipasi Hadapi Bencana Alam
Kamis, 19 November 2020 - 16:47 WIB
Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota untuk mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.
"Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal. (Baca Juga: Kemendagri Tegur 82 Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Prokes Pilkada)
Kedua, kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasisinternet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah. Ketiga, menyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.
Selain itu, dalam surat itu juga Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
"Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal. (Baca Juga: Kemendagri Tegur 82 Kepala Daerah Terkait Pelanggaran Prokes Pilkada)
Kedua, kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasisinternet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah. Ketiga, menyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.
Selain itu, dalam surat itu juga Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana mencakup gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha. Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Lihat Juga :