Pimpinan DPR Nilai Pencopotan Kepala Daerah Perlu Dikaji dan Koordinasi
Kamis, 19 November 2020 - 13:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Mendagri, pemerintah bisa berhentikan kepala daerah terbukti melanggar protokol kesehatan.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal penegasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah (kada) jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
(Baca juga: Lanjutkan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, PTUN Panggil KPU)
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (virus Corona), sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin (16/11) kemarin.
(Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)
"Ya menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.
(Baca juga: Lanjutkan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, PTUN Panggil KPU)
Hal ini dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (virus Corona), sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Senin (16/11) kemarin.
(Baca juga: Nuklir Jadi Opsi Realistis Penyediaan Listrik Masa Depan)
"Ya menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, dengan demikian aturan tersebut mengikat terhadap kepala daerah yang tatarannya di bawah pengawasan Mendagri dan juga masyarakat.
Lihat Juga :