Lanjutkan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, PTUN Panggil KPU
Kamis, 19 November 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan Pilkada Serentak 2020 menuai gugatan dari masyarakat. Hari ini KPU mendapat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berdasarkan Surat Panggilan No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, surat panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta terkait perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada hari Kamis 19 November 2020, pukul 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta. "Agenda Surat Panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember Jadi Libur Nasional)
Menurut Hasyim, objek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat. (Baca juga: Tolak Politik Uang untuk Pilkada yang Bermartabat)
Pihak Tergugat adalah DPR RI cq Komisi II DPR, Presiden RI cq, Mendagri, dan KPU RI. Turut Tergugat adalah Bawaslu RI dan DKPP RI. Hasyim mengatakan, sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. "KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tsb karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," tandasnya. (Rakhmat)
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, surat panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta terkait perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT pada hari Kamis 19 November 2020, pukul 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta. "Agenda Surat Panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: KPU Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember Jadi Libur Nasional)
Menurut Hasyim, objek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat. (Baca juga: Tolak Politik Uang untuk Pilkada yang Bermartabat)
Pihak Tergugat adalah DPR RI cq Komisi II DPR, Presiden RI cq, Mendagri, dan KPU RI. Turut Tergugat adalah Bawaslu RI dan DKPP RI. Hasyim mengatakan, sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut. "KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tsb karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," tandasnya. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda