Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian

Rabu, 18 November 2020 - 19:59 WIB
Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya. (Baca juga: Jelang Pilkada, ASN Banyak Melanggar Netralitas di Medsos )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!