Menag Tegaskan Penutupan Visa Umrah Hoaks
Rabu, 18 November 2020 - 12:42 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan penutupan visa umrah oleh pemerintah Arab Saudi hoaks. Bahkan, pada 22 November mendatang jamaah umrah gelombang dua akan diberangkatkan.
“Soal umroh ditutup, Insya Allah sejauh ini hanya hoaks saja. Yang jelas Insya Allah tanggal 22 November ini ada masuk gelombang kedua akan berangkat ya,” tegas Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Arab Saudi Stop Visa Umrah, Kemenag: Bukan Hanya Indonesia tapi Seluruh Dunia)
Dalam rapat tersebut, Fachrul juga menjelaskan saat ini berdasarkan dekrit raja Arab Saudi penyelenggara ibadah umrah telah dibuka secara bertahap, tahap satu dimulai pada 4 Oktober 2020 atau 17 Safar 1442 H dengan mengizinkan badan negara Arab Saudi dan warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah dengan kapastitas 30% atau 6.000 orang per hari. (Baca juga: Amphuri Optimistis Visa Umrah Jamaah Indonesia Keluar Akhir Pekan Ini)
Sementara, tahap dua dimulai pada tanggal 18 Oktober 2002 atau 1 Rabiul Awal 1442 H. “Warga negara Arab Saudi dan warga negara asing di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 75% kapasitas atau 15.000 jumlah per hari dan 42.000 jamaah melaksanakan salat jamaah perhari di Masjidil Haram,” jelas Fachrul.
Tahap 3 dimulai pada 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengizinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjidil Haram. (Baca juga: Temuan Kemenag Soal Evaluasi Pelaksanaan Umrah Jamaah Indonesia)
Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah dan usia jamaah, keharusan bebas Covid-19 saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.
Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus, Siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44%. Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambahnya.
Selain itu, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19. “Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari,” ucapnya.
“Soal umroh ditutup, Insya Allah sejauh ini hanya hoaks saja. Yang jelas Insya Allah tanggal 22 November ini ada masuk gelombang kedua akan berangkat ya,” tegas Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Arab Saudi Stop Visa Umrah, Kemenag: Bukan Hanya Indonesia tapi Seluruh Dunia)
Dalam rapat tersebut, Fachrul juga menjelaskan saat ini berdasarkan dekrit raja Arab Saudi penyelenggara ibadah umrah telah dibuka secara bertahap, tahap satu dimulai pada 4 Oktober 2020 atau 17 Safar 1442 H dengan mengizinkan badan negara Arab Saudi dan warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah dengan kapastitas 30% atau 6.000 orang per hari. (Baca juga: Amphuri Optimistis Visa Umrah Jamaah Indonesia Keluar Akhir Pekan Ini)
Sementara, tahap dua dimulai pada tanggal 18 Oktober 2002 atau 1 Rabiul Awal 1442 H. “Warga negara Arab Saudi dan warga negara asing di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 75% kapasitas atau 15.000 jumlah per hari dan 42.000 jamaah melaksanakan salat jamaah perhari di Masjidil Haram,” jelas Fachrul.
Tahap 3 dimulai pada 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengizinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjidil Haram. (Baca juga: Temuan Kemenag Soal Evaluasi Pelaksanaan Umrah Jamaah Indonesia)
Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah dan usia jamaah, keharusan bebas Covid-19 saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.
Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diizinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus, Siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44%. Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambahnya.
Selain itu, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19. “Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda