Pembobolan Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Dicecar 37 Pertanyaan
Selasa, 17 November 2020 - 21:16 WIB
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Baca juga: Bos OJK: Maybank Berpotensi Keluar dari Jalur Aturan Perbankan )
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Baca juga: Bos OJK: Maybank Berpotensi Keluar dari Jalur Aturan Perbankan )
(abd)
Lihat Juga :