Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI AD Dituntut Penjara
Selasa, 17 November 2020 - 20:56 WIB
5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Sebelumnya, video seorang warga bernama Jusni yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota TNI viral di media sosial (medsos). Video pengeroyokan awalnya diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (16/11/2020).
Terkait video pengeroyokan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Letjen Achmad Riad buka suara. Riad menuturkan, pihaknya telah turun tangan dan kasus pengeroyokan tersebut telah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Terkait kasus pengeroyokan tersebut saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Riad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2020).
6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Sebelumnya, video seorang warga bernama Jusni yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota TNI viral di media sosial (medsos). Video pengeroyokan awalnya diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (16/11/2020).
Terkait video pengeroyokan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Letjen Achmad Riad buka suara. Riad menuturkan, pihaknya telah turun tangan dan kasus pengeroyokan tersebut telah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Terkait kasus pengeroyokan tersebut saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Riad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2020).
tulis komentar anda