UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja

Selasa, 17 November 2020 - 15:18 WIB
UU Cipta Kerja adalah kebijakan terobosan yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pekerjaan dan kehidupan yang layak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, pemenuhan hak atas pekerjaan ini memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun, dan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (INDEKS) Nanang Sunandar mengatakan, UU Cipta Kerja adalah kebijakan terobosan yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Tujuannya ialah agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja. (Baca juga: Soal Sanksi ke Anies Baswedan, Kemendagri Tunggu Kepolisian )



“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” ujar Nanang, yang juga Peneliti ketenagakerjaan INDEKS di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!