Pencopotan 2 Kapolda Sesuai Mekanisme Internal dalam Menegakkan Prokes

Selasa, 17 November 2020 - 06:49 WIB
Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meyakini pencopotan dua Kapolda dan dua Kapolres merupakan mekanisme internal Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meyakini pencopotan dua Kapolda dan dua Kapolres merupakan mekanisme internal Polri . Alasannya karena tidak ada ketegasan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, pada satu sisi pencopotan tersebut patut diapresiasi karena ada ketegasan terhadap protokol kesehatan, namun di sisi lain, ini menumbuhkan konsekuensi dan konsistensi terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. (Baca juga: Dua Kapolda Dicopot, DPR Ingatkan Mutasi Harus Berbasis Reward and Punishment)

"Akan muncul spekulasi lain jika terjadi hal yang sama tidak ada tindakan yang tegas kepada pejabat Polri. Oleh karenanya sangat dibutuhkan konsistensi di masa yang akan datang," tutur Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat)

Suparji berharap, pencopotan atau mutasi ini diharapkan berada dalam sistem yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara profesional, modern dan terpercaya. Menurutnya, dengan pola tersebut maka akan berkembang atmosfer profesionalitas dan integritas. "Pencopotan ini sangat menarik perhatian, mengingat akan segera terjadi pergantian kapolri," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More