RUU Pemilu, PKS Usulkan Dapil Nasional untuk Elite Parpol
Senin, 16 November 2020 - 20:41 WIB
"Kami mengapresiasi tekad, niat di pimpinan Komisi II untuk membentuk UU Pemilu yang berumur panjang, tidak sekadar lima tahun, yang mana sejak reformasi sampai sekarang umurnya selalu lima tahun, mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih panjang dari lima tahun, karena konteksnya utnuk membentuk UU dengan kualitas sperti itu maka kami perlu merasa mengangkat suatu isu yang selama ini belim menjadi isu krusial di UU Pemilu kita," kata Muzammil dalam rapat, Senin (16/11/2020).
"Tapi keberaadaan apa yang kami sampaikan itu sangat relevan sekali dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga, kami menyebutkan pentingnya undang-undang Pemilu mengangkat dapil nasional," sambungnya.
Muzammil menjelaskan, dapil nasional ini berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini yaitu, dapil yang berbasis pada provinsi atau pembagian kabupaten kota untuk anggota DPR RI.
Dia mencontohkan, seorang pimpinan parpol yang menjadi calon anggota DPR (caleg) di suatu dapil, dia memiliki dua tuntutan, tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional untuk bisa memenangkan pileg secara keseluruhan.
"Kita bisa bayangkan seorang pimpinan partai ketika dia menjadi calon anggota DPR RI, katankanlah dapil yang terdekat di Jawa Barat di Banten atau di Jateng atas tuntutan konstituennya dan juga keinginan partainya untuk dia berhasil maka dia harus mutar-mutar di dapil mungkin jumlahnya dua-tiga kabupaten kota atau mungkin lebih," paparnya.
"Tapi keberaadaan apa yang kami sampaikan itu sangat relevan sekali dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional. Sehingga, kami menyebutkan pentingnya undang-undang Pemilu mengangkat dapil nasional," sambungnya.
Muzammil menjelaskan, dapil nasional ini berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini yaitu, dapil yang berbasis pada provinsi atau pembagian kabupaten kota untuk anggota DPR RI.
Dia mencontohkan, seorang pimpinan parpol yang menjadi calon anggota DPR (caleg) di suatu dapil, dia memiliki dua tuntutan, tuntutan dari konstituen di dapilnya dan tuntutan dari partainya untuk berkeliling secara nasional untuk bisa memenangkan pileg secara keseluruhan.
"Kita bisa bayangkan seorang pimpinan partai ketika dia menjadi calon anggota DPR RI, katankanlah dapil yang terdekat di Jawa Barat di Banten atau di Jateng atas tuntutan konstituennya dan juga keinginan partainya untuk dia berhasil maka dia harus mutar-mutar di dapil mungkin jumlahnya dua-tiga kabupaten kota atau mungkin lebih," paparnya.
Lihat Juga :