RUU Pemilu, PKS Usulkan Dapil Nasional untuk Elite Parpol

Senin, 16 November 2020 - 20:41 WIB
Anggota Komisi II DPR itu kembali menjelaskan, jika elite partai menjadi caleg DPR, tentu dia punya kewajiban berkeliling di kabupaten/kota yang merupakan bagian dapilnya, cakupannya lebih kecil ketimbang caleg DPD RI yang harus berputar di satu provinsi, kecuali caleg DPR untuk dapil yang mencakup satu provinsi, seperti Bangka Belitung, Gorontalo dan sebagainya.

"Oleh karena itu kami merasa penting kita pikirkan bersmaa adanya dapil nasional untuk pimpinan partai, sehingga mereka ketika kampanye pemilihan pimpinan anggota DPR RI, mereka keliling ke seluruh Indonesia," papar Muzammil.

Soal mekanisme, Muzammil menjelaskan, kursi dapil nasional ini bisa didapatkan setelah seluruh suara nasional dijumlahkan sah dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh partai. Lalu, bisa terlihat prosentase yang didapat oleh masing-masing partai.

"Tergantung kita sepakati jatah kursi nasional berapa? Kalau jatah kursi nasional seratus ya tinggal prosentase masing-masing partai itu dilihat mereka dapst berapa dari seratus. Kalau lima puluh, dia (partai) dapat berapa dari lima puluh itu, dengan demikian maka tugas dia sebagai pimpinan partai dengan kedapilan itu sinkron," terangnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More