Kasus Suap Perkara di MA, KPK Jadwalkan Periksa Eks Ketua DPR Marzuki Alie

Senin, 16 November 2020 - 14:22 WIB
"Nanti kami sampaikan di materi update," ujarnya.

Hiendra Soenjoto disangkakan telah memberikan suap kepada terdakwa Nurhadi Abdurrachman selaku Sekretaris Mahkamah Agung periode 2012-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi). Hiendra telah ditangkap KPK pada Kamis (29/10/2020) setelah lebih enam bulan buron.

Berdasarkan dakwaan Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang suap yang diterima keduanya dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp45.726.955.000. Suap diterima Nurhadi bersama Rezky kurun 2015 hingga 2016.

Suap ini terkait dengan pengurusan dua perkara yakni gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN, Persero) dan gugatan Azhar Umar melawan Hiendra. Azhar merupakan mantan direksi PT MIT.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!