Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan
Minggu, 15 November 2020 - 08:33 WIB
JAKARTA - Dugaan pembakaran hutan guna membuka lahan sawit di Papua yang dilakukan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel), PT Korindo Group terus mendapat perhatian publik.
Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan tegas. Jika ditemukan faktor kesengajaan maka sudah jelas sanksi pidana dan administrasi berupa penghentian izin. "Jika ditemukan bukti dan fakta ada faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas. Layak diberi sanksi administratif terminasi (penghentian) izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat," kata Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: (Baca juga: Anak-anak Papua Berjibaku Memadamkan Api di Hutan Lindung Wamena)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga mengingatkan, agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tegas kepada semua perusahaan, dan tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. ”Pemerintah pusat dan daerah harus tegas memberikan sanksi bagi Korindo Group apalagi ini perusahaan asing jangan sampai masyarakat di bawah menyimpulkan, pemerintah pilih kasih dan hanya berani dalam penegakkan hukum bagi perusahaan lokal yang melanggar," tukasnya. (Baca juga: Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace)
Mantan PNS di Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar sudah jelas bentuk pelanggaran, dan diancam denda serta pidana sebagaimana diatur dalam beberapa Undang-Undang. "Ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 dan 108 serta Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 56 dan 108," paparnya. (Baca juga: Siti Nurbaya Tegaskan Sinergi Jadi Cara Ampuh Cegah Karhutla)
Adapun motif pengusaha menggunakan cara ini untuk membuka lahan, anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, itu merupakan upaya perusahaan untuk menekan biaya bembukaan lahan baru. "Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaanya. Padahal, pembakaran lahan disamping sebagai penyebab polusi udara juga sudah pasti membunuh dan menghilangkan keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna di wilayah itu," kata Irwan.
Menanggapi hal itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta agar kasus tersebut segera diusut tuntas dan tegas. Jika ditemukan faktor kesengajaan maka sudah jelas sanksi pidana dan administrasi berupa penghentian izin. "Jika ditemukan bukti dan fakta ada faktor kesengajaan maka sanksi pidananya sangat jelas. Layak diberi sanksi administratif terminasi (penghentian) izin atau pengurangan areal izin yang belum dibuka dan areal itu dikembalikan saja ke masyarakat adat," kata Doktor Ilmu Kehutanan Universitas Mulawarman itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: (Baca juga: Anak-anak Papua Berjibaku Memadamkan Api di Hutan Lindung Wamena)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga mengingatkan, agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tegas kepada semua perusahaan, dan tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. ”Pemerintah pusat dan daerah harus tegas memberikan sanksi bagi Korindo Group apalagi ini perusahaan asing jangan sampai masyarakat di bawah menyimpulkan, pemerintah pilih kasih dan hanya berani dalam penegakkan hukum bagi perusahaan lokal yang melanggar," tukasnya. (Baca juga: Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace)
Mantan PNS di Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, pembukaan atau penyiapan lahan dengan cara membakar sudah jelas bentuk pelanggaran, dan diancam denda serta pidana sebagaimana diatur dalam beberapa Undang-Undang. "Ketentuan tersebut sangat jelas dan tegas tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 dan 108 serta Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan Pasal 56 dan 108," paparnya. (Baca juga: Siti Nurbaya Tegaskan Sinergi Jadi Cara Ampuh Cegah Karhutla)
Adapun motif pengusaha menggunakan cara ini untuk membuka lahan, anggota Komisi V DPR ini menjelaskan, itu merupakan upaya perusahaan untuk menekan biaya bembukaan lahan baru. "Membakar lahan itu biasanya dilakukan sebagai upaya menghindari pembukaan lahan secara mekanis dan menggunakan alat berat karena itu berkali lipat lebih mahal pembiayaanya. Padahal, pembakaran lahan disamping sebagai penyebab polusi udara juga sudah pasti membunuh dan menghilangkan keanekaragaman hayati terutama flora dan fauna di wilayah itu," kata Irwan.
(cip)
tulis komentar anda