Polri Diminta Tindak Tegas Impor Tekstil Ilegal
Kamis, 16 April 2020 - 10:17 WIB
Menurutnya, ulah sindikat pemasok tekstil ilegal asal China tersebut telah dibongkar Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat. Pada 9 Maret 2020, Direktorat P2 Kantor Bea Cukai Pusat menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok atas 27 kontainer berisi tekstil ilegal impor dari China. Sebanyak 27 kontainer berukuran 40 feet dikapalkan dari Tiongkok ke Pelabuhan Tanjung Priok via Batam.
Seluruh kontainer berisi tekstil tersebut tidak membayar Bea Masuk Safeguard. Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pejabat Bea Cukai dari mulai level tertinggi, hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea Cukai.
"Di mana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," tutur Arteria saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Seluruh kontainer berisi tekstil tersebut tidak membayar Bea Masuk Safeguard. Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa pejabat Bea Cukai dari mulai level tertinggi, hingga pejabat daerah terkait dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan permufakatan jahat antara pelaku dengan aparat penegak hukum dengan mempertontonkan festivalisasi arogansi kekuasaan yang diduga melibatkkan oknum pejabat Bea Cukai.
"Di mana secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda," tutur Arteria saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 April 2020.
(dam)
Lihat Juga :