Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Beri Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta

Sabtu, 14 November 2020 - 08:06 WIB
Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme.

Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. "Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambahkan pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya. "Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah'," imbuh Sunraizal menirukan ucapan Menteri Sofyan.

"Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," sambung Sunraizal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!