Berpotensi Timbulkan Persoalan Baru, Bawaslu Minta KPU Daftarkan Sirekap ke Kemkominfo

Jum'at, 13 November 2020 - 17:32 WIB
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta kepada KPU untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) elektronik kepada Kemkominfo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Mochammad Afifuddin meminta kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk mendaftarkan terlebih dahulu Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) elektronik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ). Hal ini penting agar ke depannya tak menjadi persoalan yang menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun Sirekap sudah diputuskan tidak menjadi basis penghitungan suara secara resmi dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Afif memandang perlu sistem berbasis aplikasi ini perlu didaftarkan kepada pihak yang berwenang. Saran ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam COVID-19'. (Baca juga: Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima)

“Sebagaimana Situng, kita juga wajib mengingatkan (KPU) untuk mendaftarkan ini di Kominfo,” ujar Afif dalam paparannya di Webinar yang digelar oleh KPU RI, Jumat (13/11/2020).

Koordinator Divisi bidang Pengawasan Bawaslu ini menambahkan jika Sirekap tidak didaftarkan maka hal ini akan berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan baru pada saat penerapannya. Apalagi, kata dia, sudah ada pengalaman dengan sistem yang tak jauh berbeda pada saat pemilu 2019 kemarin.



“Karena ini menjadi bagian dari persoalan waktu situng di 2019. Intinya harus didaftarkan dulu di Kominfo,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon. (Baca juga: Perludem Minta Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Sebatas Uji Coba)

“Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More