Pangkas Jabatan Struktural, Pemerintah Tambah Jabatan Fungsional Baru
Jum'at, 13 November 2020 - 16:53 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru sehingga totalnya menjadi 231 jabatan fungsional. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Dalam rangka penyederhanaan birokrasi , pemerintah mengambil langkah untuk memangkas jabatan struktural yakni eselon III,IV, dan V. PNS yang terdampak pemangkasan tersebut akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
Pemerintah pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi Indonesia. Dari data yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru. Sehingga jumlah total jabatan /fungsional yang ada saat ini adalah 231 jabatan. Pemerintah saat ini juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai kementerian/lembaga
Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain Metrolog (Badan Siber Nasional), Negosiator Perdagangan (Kemendag), Pengawas Perdagangan(Kemendag), Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kemendag), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kemenkumham), Asisten Penata Kadastral (KemenATR/BPN), dan Penata Kadastral (KemenATR/BPN).
(Baca:Pelanggaran Netralitas Masih Terjadi, MenPANRB: Banyak ASN 'Gagal Paham')
Pemerintah pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi Indonesia. Dari data yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru. Sehingga jumlah total jabatan /fungsional yang ada saat ini adalah 231 jabatan. Pemerintah saat ini juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai kementerian/lembaga
Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain Metrolog (Badan Siber Nasional), Negosiator Perdagangan (Kemendag), Pengawas Perdagangan(Kemendag), Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kemendag), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kemenkumham), Asisten Penata Kadastral (KemenATR/BPN), dan Penata Kadastral (KemenATR/BPN).
(Baca:Pelanggaran Netralitas Masih Terjadi, MenPANRB: Banyak ASN 'Gagal Paham')
Lihat Juga :