Sirekap Hanya Uji Coba di Pilkada 2020, KPU: Semoga ke Depan Bisa Diterima
Jum'at, 13 November 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) bisa diterapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) di masa mendatang. Harapan itu dicurahkan menyusul keputusan bersama antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu yang memutuskan bahwa Sirekap belum bisa digunakan untuk menjadi basis penghitungan suara secara resmi.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19'. Dia mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, tapi dalam forum pengambilan keputusan ternyata Sirekap masih dianggap belum siap diterapkan di Pilkada 2020 .
"Dalam RDP kemarin, (diputuskan) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Evi dalam diskusi tersebut, Jumat (13/11/2020). ( )
Kendati belum diterakan, dia mengatakan, KPU akan terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman Sumber Daya Manuasia (SDM) yang dimiliki jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Dengan begitu, harapannya dalam ajang pemilihan umum yang akan datang, kesiapan itu sudah terpenuhi.
"Kita harapkan, Sirekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima dan bisa digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara. ( )
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.
"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi pengitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di dalam webinar bertajuk 'Sosialisasi terkait Sirekap pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam Covid-19'. Dia mengatakan, sebenarnya aplikasi ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya, tapi dalam forum pengambilan keputusan ternyata Sirekap masih dianggap belum siap diterapkan di Pilkada 2020 .
"Dalam RDP kemarin, (diputuskan) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi," kata Evi dalam diskusi tersebut, Jumat (13/11/2020). ( )
Kendati belum diterakan, dia mengatakan, KPU akan terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman Sumber Daya Manuasia (SDM) yang dimiliki jajaran penyelenggara di semua tingkatan. Dengan begitu, harapannya dalam ajang pemilihan umum yang akan datang, kesiapan itu sudah terpenuhi.
"Kita harapkan, Sirekap ini nantinya di masa yang akan datang sudah bisa diterima dan bisa digunakan untuk langsung menjadi penetapan hasil," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara. ( )
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.
"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi pengitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda