Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan

Jum'at, 13 November 2020 - 15:16 WIB


Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Ayat (2) menegaskan bahwa kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Ayat (1), pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol; dan b. rehabilitasi korban minuman beralkohol.

Pada Ayat (2), besaran alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. abdul rochim
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!