Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan

Jum'at, 13 November 2020 - 15:16 WIB
Tidak semua minuman berakohol dilarang dalam draf RUU Minol. Minuman alkohol untuk adat, ritual keagamaan dan farmasi masih diperbolehkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, disebutkan secara rinci mengenai hal-hal yang dilarang. Namun, ternyata tidak semua minol dilarang.

Pada Bab III mengenai poin Larangan, Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)

Pada Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.





Kemudian, Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Ayat (2) menegaskan bahwa kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepentingan adat; b. ritual keagamaan; c. wisatawan; d. farmasi; dan e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 9 Ayat (1), pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan: a. sosialisasi tentang bahaya minuman beralkohol; dan b. rehabilitasi korban minuman beralkohol.

Pada Ayat (2), besaran alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% yang diperoleh dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. abdul rochim
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More