Minuman Berakohol untuk Adat, Ritual Keagamaan dan Farmasi Diperbolehkan

Jum'at, 13 November 2020 - 15:16 WIB
Tidak semua minuman berakohol dilarang dalam draf RUU Minol. Minuman alkohol untuk adat, ritual keagamaan dan farmasi masih diperbolehkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, disebutkan secara rinci mengenai hal-hal yang dilarang. Namun, ternyata tidak semua minol dilarang.

Pada Bab III mengenai poin Larangan, Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)



Selanjutnya, Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)

Pada Pasal 7 disebutkan, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!