Dianggap Belum Siap, Status Sirekap di Pilkada 2020 Hanya Uji Coba
Kamis, 12 November 2020 - 19:35 WIB
Kemudian, sambung diam menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilu yang akan datang dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
“Serta memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokuman digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu,” sambungnya. (Baca juga: KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?)
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang guna menerapkan physical distancing. Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan Komisi II DPR juga meminta Bawaslu agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semu tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Serta memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokuman digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu,” sambungnya. (Baca juga: KPU Ungkap Manfaat Sirekap di Pilkada Serentak 2020, Apa Saja?)
Komisi II DPR juga menegaskan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang guna menerapkan physical distancing. Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan Komisi II DPR juga meminta Bawaslu agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semu tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.
(kri)
Lihat Juga :