Moeldoko Tegaskan Pemberian Tanda Jasa Bukan Upaya Pembungkaman
Kamis, 12 November 2020 - 18:50 WIB
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi pada Rabu 11 November 2020, menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada puluhan tokoh dan para tenaga medis yang berjuang menangani Covid-19. Penganugerahan ini didasarkan oleh Keppres Nomor 118 dan 119 /TK/Tahun 2020.
( Baca juga: Sejak Awal Gatot Nurmantyo Dingin Tanggapi Pemberian Bintang Mahaputera ).
Namun, hal itu menuai sorotan lantaran Presiden Jokowi menganugerahkan bintang jasa tersebut kepada mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo . Diketahui, Gatot kini merupakan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kerap mengkritik pemerintah.
Tak ayal, pemberian Bintang Mahaputera itu dianggap sebagaian kalangan sebagai upaya pembungkaman. Di sisi lain, Gatot tak hadir di acara penyematan tanda jasa tersebut, tetapi menerima anugerah itu.
( Baca juga: Sejak Awal Gatot Nurmantyo Dingin Tanggapi Pemberian Bintang Mahaputera ).
Namun, hal itu menuai sorotan lantaran Presiden Jokowi menganugerahkan bintang jasa tersebut kepada mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo . Diketahui, Gatot kini merupakan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kerap mengkritik pemerintah.
Tak ayal, pemberian Bintang Mahaputera itu dianggap sebagaian kalangan sebagai upaya pembungkaman. Di sisi lain, Gatot tak hadir di acara penyematan tanda jasa tersebut, tetapi menerima anugerah itu.
(zik)
Lihat Juga :