KPU Ajukan 3 Draf Perubahan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2020
Kamis, 12 November 2020 - 14:13 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (12/11/2020). Dalam rapat tersebut, KPU resmi mengajukan 3 draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan mengajukan draft perubahan 3 peraturan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memulai pemaparan di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Arief menyampaikan, PKPU pertama yang diajukan perubahan yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menjelaskan, dalam PKPU ini akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau dilakukan perubahan, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. "Jadi, penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan. Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan," ujarnya.
( ).
Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.
( ).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.
"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan mengajukan draft perubahan 3 peraturan KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat memulai pemaparan di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Arief menyampaikan, PKPU pertama yang diajukan perubahan yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menjelaskan, dalam PKPU ini akan ada beberapa pasal yang akan direvisi atau dilakukan perubahan, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. "Jadi, penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan. Kemudian yang kedua, pada saat penghitungan, itu ada beberapa tahapan dan tata cara yang juga kami sesuaikan," ujarnya.
( ).
Selanjutanya, kata dia, PKPU kedua yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam hal ini, KPU akan mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi berbasis aplikasi untuk digunakan dalam proses rekapitulasi. Lembaga penyelenggara menyebutnya dengan aplikasi Sirekap . "Penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini dalam pandangan kami penting," ujarnya.
( ).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini melanjutkan, PKPU ketiga yang diajukan untuk dilakukan perubahan yakni PKPU Nomer 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Dia memandang regulasi ini penting dilakukan perubahan karena beririsan dengan dua PKPU sebelumnya.
"Karena ada beberapa perubahan di PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda