Prajurit TNI yang Teriak 'Kami Bersama Habib Rizieq' Ditahan 14 Hari
Kamis, 12 November 2020 - 13:37 WIB
JAKARTA - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta telah menahan oknum prajurit TNI AD terkait video viral di media sosial ucapan "Kami Bersamamu Habib Rizieq". Penahanan dilakukan Kodam Jaya selama 14 hari.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).( )
Dudung mengimbau seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE," ungkapnya. )
Oknum TNI AD tersebut, sambung Dudung, dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.
Pjs Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video tersebut diduga diambil pada Senin 9 November 2020."Pada kesempatan ini kami dari Kodam Jaya menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 November 2020.
Refki mengonfirmasi pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” kata Refki.
Sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur yang bersangkutan merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan komando pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abudurachman menuturkan, penahanan dilakukan lantaran melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.
"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).( )
Dudung mengimbau seluruh prajurit agar bijak dalam menggunakan media sosialnya. Menurutnya, para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke media sosialnya.
"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE," ungkapnya. )
Oknum TNI AD tersebut, sambung Dudung, dihukum lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.
Pjs Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video tersebut diduga diambil pada Senin 9 November 2020."Pada kesempatan ini kami dari Kodam Jaya menyampaikan beberapa data dan fakta tentang viralnya video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno Hatta yang diduga dilakukan oleh Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya,” kata Refki dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 November 2020.
Refki mengonfirmasi pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” kata Refki.
Sekitar pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur yang bersangkutan merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan komando pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
(dam)
tulis komentar anda