Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020

Kamis, 12 November 2020 - 06:24 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan dalam gelaran Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) tidak digunakan dalam gelaran Pilkada 2020. Sebagai tindaklanjut usulannya, lembaga pengawas ini berencana mengirimkan surat usulan tersebut kepada KPU.

"Kami Senin kemarin sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Perludem Kritisi Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020)

Dia mengatakan, sampai saat ini lembaga pengawas pemilu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Beberapa alasannya antara lain sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara Ad hoc (sementara), baik kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum siap. "Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu. (Baca juga: Kesiapan SDM dalam Penerapan Sirekap di Pilkada 2020 Masih Diragukan)



Alasan berikutnya, pemberian bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan penyelenggara Ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini, kata dia, berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya. "Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadahi lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan memengaruhi kualitas pemilihan kita," ujarnya. (Baca juga: Terapkan Sirekap di Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Ini)

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, katanya, terkait dengan ketersediaan jaringan internet. Lalu juga mengenai ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara Ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan discan dan dikirimkan ke Sirekap.

Dari segi hukum, dia melihat dalam pasal-pasal di Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Bahkan UU memerintahkan wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi. "Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran. Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besarnya resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspons secara baik oleh KPU," imbuhnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More