Jadi Tersangka, Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Ditahan di Rutan Salemba
Rabu, 11 November 2020 - 19:31 WIB
(Baca juga: Eks Anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara ).
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(Baca juga: Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas ).
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(Baca juga: Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas ).
(zik)
Lihat Juga :