Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara, KPK Panggil Dua Kepala Dinas

Rabu, 11 November 2020 - 12:24 WIB
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS). "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KSS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Selain memanggil dua kepala dinas, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni Mantan Kabag.Umum dan Perlengkapan Pemkab. Labuhanbatu Utara, M Ikhsan dan PNS pada Pemerintah Kota Medan, Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka KSS.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021, Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suahrtono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan KSS dan PJH tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, (10/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!