Bupati Labuhanbatu Utara dan Mantan Wabendum PPP Jadi Tersangka

Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman di sebuah hotel di Cikini.

"Dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin Syah (KSS) melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000," kata Ipi.

Setelah Kementerian Keuangan mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya dan Rifa.

Sekitar bulan Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat di-input dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan. "Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui," ungkapnya.

Pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka Mantan Wabendum PPP Puji Suhartono (PJH).

"Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More