Jejak Habib Rizieq: Pernah Dipenjara hingga Berseberangan dengan Rezim Jokowi

Selasa, 10 November 2020 - 09:29 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Kiprah dan sepak terjang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terus menjadi sorotan masyarakat Tanah Air. Setelah sekitar tiga tahun berada di Arab Saudi, pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu kembali Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020).

Habib Rizieq dikenal publik Tanah Air sebagai sosok ulama yang 'keras' dalam memegang prinsip dan pendirian. Tak ayal, sepak terjangnya kerap dikaitkan dengan pribadinya yang kontroversial. Beberapa kasus hukum yang diduga melibatkan HRS juga berujung penahanan dirinya.

( ).



Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).



Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Bahkan saat itu, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menyampaikan terima kasih kepada pemerintahan SBY yang dianggap telah bersikap tegas. Atas kasusnya itu, HRS divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

( ).

Sebelum kasus itu, HRS juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi. Tepatnya pada 2003, ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara. HRS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba, dan mendekam di Blok R Nomor 19.

Nama Habib Rizieq pun kembali menjadi 'buah bibir' masyarakat Indonesia pada masa rezim pemerintahanan Joko Widodo (Jokowi). Habib Rizieq oleh sejumlah kalangan sudah sejak awal berseberangan dan 'bersinggungan' dengan kekuasaan Jokowi. Puncaknya, figur HRS kembali menguat setelah mampu menggerakkan ratusan ribu orang atau bahkan diklaim kelompoknya berjumlah dua juta orang waktu itu dalam aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI). Peristiwa itu dikenal dengan istilah aksi 411 dan 212.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More