Baleg: UU Ciptaker Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dalam Jumlah Besar
Senin, 09 November 2020 - 18:08 WIB
Para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga dengan mudahnya membuat usaha. Karena semua perizinan yang berbelit-belit dihilangkan di UU Cipta Kerja ini.
"Jadi solusi untuk memudahkan berusaha adalah bagaimana perizinan yang menghambat bisa diperingkas melalui penataan sistem dan kelembagaan. Mengenai tumpang tindihnya regulasi dan tumpang tindih kewenangan regulasi, nah ini yang dihapus adanya UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.
Maka itu, adanya UU Cipta Kerja ini semata-mata dibuat pemerintah dan DPR untuk menyejahterakan masyarakat. Tidak ada niat buruk pemerintah dan DPR bagi masyarakat Indonesia. "Jadi memang ini tujuannya sangat positif," ungkapnya.
Kendati demikian saat ini DPR akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja ini yang bakal segara dieksekusi oleh pemerintah ini. "Apakah nanti UU Ini bisa memberikan efektifitas sesuai yang kita harapkan ya kita tunggu. Tapi setidaknya ada keyakinan dari pemerintah punya keyakinan tanpa Omnibus Law Ekonomi lama pulihnya," pungkasnya.
"Jadi solusi untuk memudahkan berusaha adalah bagaimana perizinan yang menghambat bisa diperingkas melalui penataan sistem dan kelembagaan. Mengenai tumpang tindihnya regulasi dan tumpang tindih kewenangan regulasi, nah ini yang dihapus adanya UU Cipta Kerja ini," ungkapnya.
Maka itu, adanya UU Cipta Kerja ini semata-mata dibuat pemerintah dan DPR untuk menyejahterakan masyarakat. Tidak ada niat buruk pemerintah dan DPR bagi masyarakat Indonesia. "Jadi memang ini tujuannya sangat positif," ungkapnya.
Kendati demikian saat ini DPR akan mengawasi implementasi UU Cipta Kerja ini yang bakal segara dieksekusi oleh pemerintah ini. "Apakah nanti UU Ini bisa memberikan efektifitas sesuai yang kita harapkan ya kita tunggu. Tapi setidaknya ada keyakinan dari pemerintah punya keyakinan tanpa Omnibus Law Ekonomi lama pulihnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :