LSI Denny JA: Efek Pemberlakuan PSBB Belum Maksimal
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:45 WIB
Ketiga, tipologi C atau kategori cukup. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang penambahan kasusnya cenderung turun, namun belum konsisten. Masih terjadi kenaikan di waktu-waktu tertentu.
"Keempat, tipologi D atau kategori kurang. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang jumlah penambahan kasus barunya tidak mengalami perubahan seperti masa pra-PSBB, dan bahkan cenderung mengalami kenaikan di sejumlah waktu tertentu," tutur Denny JA.
Mengamati grafik PSBB di 18 wilayah, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A atau istimewa. Sementara itu, ada empat wilayah yang masuk tipologi B atau baik. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.
Berikutnya ada lima daerah yang masuk kategori C atau cukup, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kabupaten Tanggerang.
"Dalam tipologi D atau kurang, dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA, menunjukkan bahwa ada sembilan wilayah yang masuk ke dalam kategori ini, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tanggerang," tuturnya.
Dikatakan Denny JA, PSBB diterapkan pada empat kegiatan. Pertama, kegiatan keagamaan, tempat atau fasilitas umum, sosial budaya, dan kegiatan transpotasi umum. "Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah itu dalam derajat yang berbeda, terutama pada kegiatan agama dan kegiatan di tempat umum," paparnya.
Kegiatan salat tarawih, misalnya, masih banyak ditemukan di masjid-masjid atau musala. Juga kegiatan di tempat umum berupa berdesak-desaknya ibu rumah tangga yang berbelanja di pasar atau pertokoaan, dan anak muda berkumpul di kafe atau restoran setelah buka puasa. "Warga berkumpul tanpa memperhatikan social distancing," katanya.
"Keempat, tipologi D atau kategori kurang. Wilayah yang masuk tipologi ini adalah wilayah yang jumlah penambahan kasus barunya tidak mengalami perubahan seperti masa pra-PSBB, dan bahkan cenderung mengalami kenaikan di sejumlah waktu tertentu," tutur Denny JA.
Mengamati grafik PSBB di 18 wilayah, belum ada satupun wilayah yang saat ini menerapkan PSBB masuk ke dalam tipologi A atau istimewa. Sementara itu, ada empat wilayah yang masuk tipologi B atau baik. Keempat wilayah tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.
Berikutnya ada lima daerah yang masuk kategori C atau cukup, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Tanggerang Selatan, dan Kabupaten Tanggerang.
"Dalam tipologi D atau kurang, dari data yang diolah dan dianalisis oleh LSI Denny JA, menunjukkan bahwa ada sembilan wilayah yang masuk ke dalam kategori ini, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Surabaya, Kota Banjarmasin dan Kota Tanggerang," tuturnya.
Dikatakan Denny JA, PSBB diterapkan pada empat kegiatan. Pertama, kegiatan keagamaan, tempat atau fasilitas umum, sosial budaya, dan kegiatan transpotasi umum. "Dari empat kegiatan itu, terjadi banyak pelanggaran di 18 wilayah itu dalam derajat yang berbeda, terutama pada kegiatan agama dan kegiatan di tempat umum," paparnya.
Kegiatan salat tarawih, misalnya, masih banyak ditemukan di masjid-masjid atau musala. Juga kegiatan di tempat umum berupa berdesak-desaknya ibu rumah tangga yang berbelanja di pasar atau pertokoaan, dan anak muda berkumpul di kafe atau restoran setelah buka puasa. "Warga berkumpul tanpa memperhatikan social distancing," katanya.
Lihat Juga :