Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki
Senin, 09 November 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut bakal menghadirkan saksi yakni terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra .
Selain Djoko Tjandra, ada juga saksi lainnya yakni Rahmat dan seorang Jaksa bernama Claudia juga diagendakan bersaksi untuk Pinangki. "Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra memiliki peran penting dalam kasus kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD500.000 untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. ( )
Sedangkan Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hal itu terdapat di dalam dakwaan Pinangki, di mana pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta. (
)
Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Selain Djoko Tjandra, ada juga saksi lainnya yakni Rahmat dan seorang Jaksa bernama Claudia juga diagendakan bersaksi untuk Pinangki. "Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).
Djoko Tjandra memiliki peran penting dalam kasus kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD500.000 untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. ( )
Sedangkan Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hal itu terdapat di dalam dakwaan Pinangki, di mana pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta. (
Baca Juga
Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda