LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China

Senin, 09 November 2020 - 00:45 WIB
LPSK sendiri, lanjut Antonius, siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut bilamana ada indikasi terjadinya praktik perdagangan orang.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK mulai dari rehabilitasi medis, psikologis hingga fasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," terangnya.

Saat ini LPSK masih menangani 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berlangsung di tiga pengadilan negeri, yakni Tegal, Brebes dan Pemalang.

Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus. Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

(Baca: LPSK Minta Korban Kekerasan Demonstrasi UU Cipta Kerja Ajukan Perlindungan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!