Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar
Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Eka Madra Sentosa dan lima perusahaan melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Eka Madra Sentosa dan lima perusahaan melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ). Enam perusahaan tersebut tetap harus membayar denda dengan total Rp7.901.000.000.
Hal tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Perkara kasasi ini diajukan PT Eka Madra Sentosa sebagai pemohon I serta PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Permata Nirwana Nusantara sebagai pemohon II melawan KPPU sebagai termohon. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )
Kasasi diajukan para pemohon menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn, tertanggal 5 Desember 2019. Amar putusan PN Sleman di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.
Secara keseluruhan, pada putusan KPPU tersebut tercantum 10 amar. Satu, menyatakan terlapor I hingga terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal tersebut termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Perkara kasasi ini diajukan PT Eka Madra Sentosa sebagai pemohon I serta PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Permata Nirwana Nusantara sebagai pemohon II melawan KPPU sebagai termohon. (Baca juga: Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS )
Kasasi diajukan para pemohon menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn, tertanggal 5 Desember 2019. Amar putusan PN Sleman di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.
Secara keseluruhan, pada putusan KPPU tersebut tercantum 10 amar. Satu, menyatakan terlapor I hingga terlapor IX terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lihat Juga :