Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

Minggu, 08 November 2020 - 13:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan deklarasi pendirian Partai Masyumi diperbolehkan.

Menurut Mahfud, Masyumi bukan partai yang terlarang, tapi diminta bubar oleh Bung Karno. Kemudian, Mahfud juga menegaskan perbedaan antara Partai Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mahfud menegaskan PKI adalah partai yang jelas-jelas terlarang. Sedangkan Masyumi tidak ada masalah didirikan kembali asalkan memenuhi syarat dan verifikasi faktual.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).( )



Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Masyumi kembali dideklarasikan pada Sabtu 7 November 2020. Deklarasi dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-75, Masyumi.

Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) KH Ahmad Cholil Ridwan.

"Kami yang bertanda tangan dibawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan Masyumi," ujar Cholil membacakan deklarasi seperti dilihat melalui konferensi video.(Baca juga: Ini yang Bakal Terjadi Jika UAS, Amien Rais dan Habib Rizieq Gabung Masyumi )
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More