Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI
Minggu, 08 November 2020 - 13:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan deklarasi pendirian Partai Masyumi diperbolehkan.
Menurut Mahfud, Masyumi bukan partai yang terlarang, tapi diminta bubar oleh Bung Karno. Kemudian, Mahfud juga menegaskan perbedaan antara Partai Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud menegaskan PKI adalah partai yang jelas-jelas terlarang. Sedangkan Masyumi tidak ada masalah didirikan kembali asalkan memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).(Baca juga: Partai Masyumi Kembali Bangkit, Begini Sejarahnya )
Menurut Mahfud, Masyumi bukan partai yang terlarang, tapi diminta bubar oleh Bung Karno. Kemudian, Mahfud juga menegaskan perbedaan antara Partai Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud menegaskan PKI adalah partai yang jelas-jelas terlarang. Sedangkan Masyumi tidak ada masalah didirikan kembali asalkan memenuhi syarat dan verifikasi faktual.
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dgn PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).(Baca juga: Partai Masyumi Kembali Bangkit, Begini Sejarahnya )
Lihat Juga :