Pilkada 2020 Banjir Pelanggaran, Bawaslu Siapkan Laporan Kerja Pengawas
Minggu, 08 November 2020 - 11:59 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo meminta jajarannya menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam Pilkada 2020. Foto/Bawaslu RI
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ), Ratna Dewi Pettalolo meminta jajarannya menyiapkan dengan cermat laporan kerja pengawasan dalam Pilkada 2020 . Laporan tersebut nantinya akan sangat berguna ketika Bawaslu menjadi pemberi keterangan dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengungkapkan hingga pertengahan tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya. Bawaslu juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. (Baca juga: Gibran Terlihat Kesal Selalu Dikaitkan dengan Presiden Jokowi di Pilkada Solo)
“Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan,” ujar Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/11/2020).
Ratna juga menuturkan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 bertambah. Pengawas pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia mengungkapkan hingga pertengahan tahapan kampanye, Bawaslu telah menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya. Bawaslu juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon yakni di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu; Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Sumatera Selatan; Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua; Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo; Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara. (Baca juga: Gibran Terlihat Kesal Selalu Dikaitkan dengan Presiden Jokowi di Pilkada Solo)
“Ini menunjukkan bahwa ternyata pemilihan memasuki masa pertengahan kampanye ini pelanggaran itu sudah cukup banyak. Ini tidak tertutup kemungkinan kemudian juga nanti menjadi bagian yang dipermasalahkan,” ujar Ratna dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/11/2020).
Ratna juga menuturkan beban kerja Bawaslu pada Pilkada Tahun 2020 bertambah. Pengawas pemilu harus bekerja memastikan pelaksanaan tahapan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga :