Tingkatkan Kualitas Advokat, PPKHI Gelar Ujian Profesi Secara Gratis

Sabtu, 07 November 2020 - 12:38 WIB
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh Provinsi Indonesia, Sabtu (7/11/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara daring di seluruh Provinsi Indonesia, Sabtu (7/11/2020).

UPA diikuti oleh calon peserta yang telah lulus dari Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang sebelumnya telah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PPKHI, Yudhistira Ikhsan Pramana menuturkan penyelenggaraan UPA gratis ini merupakan kontribusi PPKHI sebagai salah satu organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas advokat di Indonesia, terlebih di tengah situasi pandemi yang berdampak ke banyak sektor.



“Di momen ulang tahun PPKHI yang keempat, PPKHI terpanggil untuk lebih menjalankan peran dan fungsi organisasi advokat secara murni dan bermanfaat bagi setiap anggota atau calon anggotanya,” katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (7/11/2020).

Diselenggarakan secara gratis, PPKHI menanggung seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan ujian. Namun, meskipun tanpa biaya, Yudhistira menegaskan bahwa PPKHI tetap menerapkan nilai standar, yaitu 7.00 untuk menjamin kualitas para lulusan.

Dengan ujian gratis, dia berharap tidak ada lagi advokat yang berorientasi uang dan komersialisasi jasa advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di masa yang akan datang. (Baca juga: Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa untuk Hadapi Tantangan Global)



Selama hampir sembilan bulan Covid-19 melanda, PPKHI memahami kondisi ekonomi Indonesia semakin memburuk dan dapat berdampak pada anggotanya.

Untuk itu, sejak awal pandemi, PPKHI telah memberikan kontribusi kepada anggota dan pengurusnya dengan menyediakan tempat isolasi mandiri selama 14 hari bagi para anggota advokat yang dianggap Orang dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More