IPDN Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus
Jum'at, 06 November 2020 - 19:40 WIB
Narasumber yang berbicara pada sosialisasi di IPDN Kampus Sulsel ini adalah Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr Kastorius Sinaga, bersama dengan narasumber dari dosen senior IPDN, yakni Dr Halilul Khairi, Dr Widodo Sigit, Dr Arief M Edie, dan Dr Eli Sukmana.
Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (Baca juga : Kepulangan Habib Rizieq Jadi Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia )
UU Cipta Kerja, lanjut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan 'bonus demografi' Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," ujar Kastorius.
Kastorius menjelaskan hampir 80% dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. (Baca juga : Kepulangan Habib Rizieq Jadi Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia )
UU Cipta Kerja, lanjut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan 'bonus demografi' Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," ujar Kastorius.
Kastorius menjelaskan hampir 80% dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
Lihat Juga :