IPDN Kemendagri Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kampus
Jum'at, 06 November 2020 - 19:40 WIB
JAKARTA - Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kini mulai bergulir di kampus-kampus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan yang menggelar sosialisasi UU tersebut di Gedung Balairung Imallombassi DG Mattawang, pada Jumat (6/11/2020).
“Tujuan sosialisasi memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Wakil Rektor Bidang Kerja sama IPDN Profesor Dr Khasan Efendi, MPd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN, seperti dalam keterangan tertuls yang diterima SINDOnews ( ).
Selain mencegah munculnya berita bohong (hoaks) tentang materi Undang-Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk menginventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja, yang nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.
Narasumber yang berbicara pada sosialisasi di IPDN Kampus Sulsel ini adalah Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr Kastorius Sinaga, bersama dengan narasumber dari dosen senior IPDN, yakni Dr Halilul Khairi, Dr Widodo Sigit, Dr Arief M Edie, dan Dr Eli Sukmana.
Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. ( )
UU Cipta Kerja, lanjut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan 'bonus demografi' Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," ujar Kastorius.
Kastorius menjelaskan hampir 80% dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, Pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," tuturnya.
Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.
IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai tanggal 6 hingga 11 November.
Salah satunya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Sulawesi Selatan yang menggelar sosialisasi UU tersebut di Gedung Balairung Imallombassi DG Mattawang, pada Jumat (6/11/2020).
“Tujuan sosialisasi memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Wakil Rektor Bidang Kerja sama IPDN Profesor Dr Khasan Efendi, MPd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN, seperti dalam keterangan tertuls yang diterima SINDOnews ( ).
Selain mencegah munculnya berita bohong (hoaks) tentang materi Undang-Undang Cipta Kerja, sosialisasi ditujukan untuk menginventarisasi masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja, yang nantinya dijadikan masukan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja.
Narasumber yang berbicara pada sosialisasi di IPDN Kampus Sulsel ini adalah Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Dr Kastorius Sinaga, bersama dengan narasumber dari dosen senior IPDN, yakni Dr Halilul Khairi, Dr Widodo Sigit, Dr Arief M Edie, dan Dr Eli Sukmana.
Menurut Kastorius Sinaga, spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. ( )
UU Cipta Kerja, lanjut dia, memiliki fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. "Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan 'bonus demografi' Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia," ujar Kastorius.
Kastorius menjelaskan hampir 80% dari 268 juta populasi Indonesia berada pada usia produktif. Setiap tahun, 2,9 juta tenaga kerja baru memasuki dunia kerja. "Apabila ekosistem kemudahan berusaha dan investasi kondusif, maka angkatan kerja tersebut akan terserap ke sektor ekonomi produktif," kata dia.
Substansi UU Cipta Kerja, kata Kastorius, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.
"Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, Pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi," tuturnya.
Saat ini pemerintah pusat tengah menyelesaikan 37 RPP sebagai instrumen teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sosialisasi oleh IPDN yang dilaksanakan berdasarkan arahan Mendagri Tito Karnavian, diselenggarakan untuk menampung masukan dengan melibatkan para guru besar dan dosen IPDN serta Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media.
IPDN Makassar, Sulawesi Selatan dan IPDN Bukittingi, Sumbar merupakan kampus pertama dari rangkaian road show akademis dalam rangka mensosialisasikan UU Cipta Kerja. Selanjutnya Tim Sosialisasi IPDN-Kemendagri akan menggelar acara serupa di kampus-kampus IPDN di Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Papua, mulai tanggal 6 hingga 11 November.
(dam)
tulis komentar anda