Gugatan Bupati Halmahera Utara terhadap Mendagri soal Batas Daerah Kandas di MA

Jum'at, 06 November 2020 - 17:09 WIB
Akan tetapi majelis hakim MA yang dipimpin Yulius menyatakan bahwa alasan permohonan Frans tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim MA memastikan ada dua petimbangan utama untuk menyatakan permohonan tidak dapat dibenarkan. Dari dua pertimbangan tersebut, aspek kewenangan, prosedur, dan substansi membuktikan bahwa Permendagri 60/2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

(Baca: MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat)

Dengan kata lain, Permendagri 60/2019 tidak berlawawan dengan dengan UU Nomor 12/2011, UU Nomor 1/2003, PP Nomor 42/ 1999, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Frans Manery (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara), tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," tegas Ketua Majelis Hakim MA Yulius saat pengucapan putusan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!