Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum
Kamis, 05 November 2020 - 20:00 WIB
"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).
Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena keberadan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.
Lebih lanjut, Roy mengatakan UU Cipta Kerja juga sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang ilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.
"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," ucap Roy.
Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena keberadan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.
Lebih lanjut, Roy mengatakan UU Cipta Kerja juga sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang ilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.
"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," ucap Roy.
(maf)
Lihat Juga :