Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 05 November 2020 - 20:00 WIB
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Tak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha.

Adanya kemudahan usaha ini lanjut Roy, maka akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik. (Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)

"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).



Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena keberadan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.

Lebih lanjut, Roy mengatakan UU Cipta Kerja juga sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang ilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.

"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," ucap Roy.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More