Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32?
Kamis, 05 November 2020 - 14:49 WIB
KPK telah memanggil saksi atas nama tersangka Bupati Mimika dan dua orang lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Foto/DPRD Mimika
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ternyata telah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Mimika . Ada tiga pejabat yang menjadi tersangka, salah satunya Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng. Informasi diperoleh SINDOnews menyebutkan Eltinus Omaleng juga merupakan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Mimika periode 2016-2020 dan periode 2020-2025.
Status tersangka Eltinus Omaleng diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Eltius sebagai bupati Mimika periode 2014-2019. Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.
(Baca: KPK Sidik Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua)
"Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara," bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi yang dikutip Kamis (5/11/2020) pagi.
Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Status tersangka Eltinus Omaleng diketahui dari salinan surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika Hendrikus Selitubun. Disebutkan dalam kasus ini, posisi Eltius sebagai bupati Mimika periode 2014-2019. Sementara dua tersangka lain yaitu Marthen Sawi, kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Sesuai surat panggilan tersebut, Hendrikus dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/11/2020) pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur (WIT). Tempat pemeriksaan yakni Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III, Pasir Dua, Kota Jayapura, Papua.
(Baca: KPK Sidik Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua)
"Memanggil Hendrikus Selitubun untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang dilakukan oleh tersangka Eltinus Omaleng, Marthen Sawi, dan Teguh Anggara," bunyi isi salinan surat panggilan pemeriksaan Hendrikus sebagai saksi yang dikutip Kamis (5/11/2020) pagi.
Masih berdasarkan salinan surat panggilan tersebut, Eltinus bersama Marthen dan Teguh telah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lihat Juga :