DPR Minta Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Rabu, 04 November 2020 - 21:48 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin diputus PTUN melawan hukum dalam terkait pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataannya dalam Rapat Kerja DPR RI pada Januari 2020 lalu. Saat itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat, sehingga sehingga Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban Kasus Semanggai I dan II, Sumarsih dan kawan-kawan.



"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," katanya, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi )

Amat putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!